Ratusan Baleho, Poster dan Stiker Cagubri Ditertibkan Panwas Pilkada

Jum’at, 25 Juli 2008 10:18

Panwas Pilkada kemarin telah melakukan penertiban terhdap baleho dan atribut lain peserta Pilkada Riau. Hasilnya ratusan baleho, poster dan stiker diamankan.
Riauterkini-PEKANBARU- Bersama Satpol Pamong Praja (PP) Pemprov Riau Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Riau kemarin, Kamis (24/7) melakukan penertiban terhadap seluruh alat peraga yang mengarah pada kampanye dini pasangan peserta Pilkada. Hasilnya ratusan baleho, poster dan stiker diamankan dari berbagai tempat di Pekanbaru.

Menurut anggota Panwas Pilkada Riau Muhammad Amin, hasil penertiban kemarin sebanyak 35 spanduk, 10 baliho dan 130 poster dan stiker yang mempopulerkan ketiga pasangan calon, yaitu Chaidir-Suryadi Khusaini (CS), Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM), dan Raja Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan), semuanya diturunkan. Spanduk dan poster dicabut, baliho dikoyak dan stiker dikikis menggunakan pisau cutter.

Dijelaskan Amin, untuk tahap awal ini memang dimulai dari Kota Pekanbaru, selanjutnya dilanjutkan kepada daerah lain. “Untuk Pekanbaru ini kita melibatkan semua panwaslih hingga kecamatan,” ujarnya.

Penertiban dilakukan, setelah sebelumnya, Panwas Pilkada Riau telah mengirimkan surat kepada masing-masing calon untuk menurunkan baleho tersebut sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 12 Tahun 2008. Jika tidak diindahkan maka akan dikenai sanksi 15 hari kurangan dan denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
“Selain dengan mengirimkan surat, kita juga sudah membuat imbauan di media terkait dengan pelaksanaan penertiban baliho, stiker, dan alat peraga pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Riau,” terangnya.
Ketua Panwas Pilkada Kota Pekanbaru, Syahrul yang anggotanya menjadi unjuk tombak penertiban kemarin tersebut, menegaskan, bahwa Panwas Pilkada akan tegas dalam bersikap, sesuai tuntutan undang-undang dan pesan masyarakat. Mereka akan membersihkan atribut terselubung itu kapanpun ditemui lagi. “Kalau masih ada baliho, spanduk dan poster mereka akan kita tertibkan saja. Asal ada nampak kita ‘sapu’,” jelas Syahrul.

Dijelaskan Amin, untuk tahap awal ini memang dimulai dari Kota Pekanbaru, selanjutnya dilanjutkan kepada daerah lain. “Untuk Pekanbaru ini kita melibatkan semua panwaslih hingga kecamatan,” ujarnya.

Penertiban dilakukan, setelah sebelumnya, Panwas Pilkada Riau telah mengirimkan surat kepada masing-masing calon untuk menurunkan baleho tersebut sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 12 Tahun 2008. Jika tidak diindahkan maka akan dikenai sanksi 15 hari kurangan dan denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
“Selain dengan mengirimkan surat, kita juga sudah membuat imbauan di media terkait dengan pelaksanaan penertiban baliho, stiker, dan alat peraga pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Riau,” terangnya.
Ketua Panwas Pilkada Kota Pekanbaru, Syahrul yang anggotanya menjadi unjuk tombak penertiban kemarin tersebut, menegaskan, bahwa Panwas Pilkada akan tegas dalam bersikap, sesuai tuntutan undang-undang dan pesan masyarakat. Mereka akan membersihkan atribut terselubung itu kapanpun ditemui lagi. “Kalau masih ada baliho, spanduk dan poster mereka akan kita tertibkan saja. Asal ada nampak kita ‘sapu’,” jelas Syahrul.

Syahrul mengimbau kepada ketiga pasangan calon untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pelaksanaan Pilkada. Sanksi itu antara lain kurungan penjara selama 15 hari-3 bulan atau denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s